izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasan. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

 
 Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasanizin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada

tata cara pemberian dan perluasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan produksi - peraturan menteri kehutanan nomor p. 46/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan. Adapun proses tata batas temu gelang untuk PT Rimba Hutani Mas saat ini masih dalam proses. Hutan Adat (HA) Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara. Sekitar 23. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 508 ha yang tersebar di . 8. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman rakyat (IUPHHKHTR) dan Hutan Kemasyarakatan (IUPHHKHKM) pada Hutan Produksi: 7 (tujuh) hari kerja: GRATIS k: Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Blok Pemanfaatan Tradisional Tahura, Hutan Lindung dan Hutan Produksi: 7 (tujuh) hari kerja: GRATIS 3. Kayu Lapis. . Izin pemanfaatan hutan alam adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi161 Kali Tayang. Teknis penyusunan dokumen AMDAL ini berpedoman pada Peraturan Menteri Negara. 3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman. Mengulas pertanyaan, PUHH apa yang harus dipakai, jika kayunya berasal dari hutan kemasyarakatan (Hkm)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama harus dipastikan terlebih dahulu bahwa izin Hkm (IUPHKm) yang dimiliki adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HKm). 311/Menhut-II/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Kepada PT Unggul Karya Inti Jaya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 40. 31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. bahwa berdasarkan Pasal 140 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. 000 jenis tumbuhan tersebar. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu - Foto Copy KTP. 3 No Bidang Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pernenuhan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE; e. ( Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi) Provinsi tempat usaha kayu anda,,Balai ini merupakan UPTD Kmnterian kehutanan di daerah yang. Namanya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari restorasi ekosistem (IUPHHK-RE). 17/PHPL-SET/2015 tentang pedoman pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam: Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor: P. izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang telah definitif; b. 46/Menhut-II/2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Swasta Pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman / Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 5, 2021 · Sedangkan pemegang izin dari pemanfaatan hutan diantaranya: a. 10. Pentahapan pemberian izin tersebut ditujukan agar menguatkan unsur kehati-hatian pemerintah dalam memberikan akses pengelolaan hutan oleh korporasi, harapannya pemanfaatan dan pengusahaan hasil hutan kayu oleh korporasi tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Walhi mencatat, titik api berada di konsesi-konsesi korporasi yang terdiri dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam. 77 Tahun 2019 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi. 18 surat keputusan hak pengelolaan hutan desa (hphd) : tampilkan. Mencabut : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) adalah persetujuan untuk menebang kayu dan/atau memungut Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah. Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (UU no. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam, apabila : a. 11. 2 581 435. Aug 12, 2014 · 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan. Pemanfaatan Kawasan 2. - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara d. 5. 4 213 557. Kayu Lapis. Sementara pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung hanya berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 000 hektar kawasan hutan yang mereka kelola , 55. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan tanpa izin, dan diwariskan. PML menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Klasifikasi Sistem Pemanenan Kavu 15 Bab III. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung16. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk 1. 36. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Apr 18, 2021 · Pemegang izin berusaha di bidang kehutanan mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 yang berbunyi: ayat (1) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan. Riwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9/VI/BPHA/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, sekarang ini kegiatan pemanenanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui. 31/Menhut-II/2014. (2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 25, 2022 · Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan 5) Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. . Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi. "Kita mempunyai. rekomendasi permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam (iuphhbk-ha) kepada menteri : tampilkan 17 rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan : tampilkan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR; d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HKM; f. Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 UU 18/2013 terkait larangan-larangan yang dilakukan di hutan, sebagai berikut:. PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS. Dipayungi oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan. 22. Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan - 2 - Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Kopi Warnet3in1. 6. IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P. Konsesi dalam bentuk Hak PengusahaanPenilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), dan Peraturan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan No P. Pemberi Izin : Tidak diatur dalam PP No. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan restorasi ekosistem di hutan produksi melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk. 16. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenanNo. Terdapat banyak usaha yang dapat dibentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu,. izin pemungutan hasil hutan kayu, dan 6. Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman pada hutan produksi; 5. IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU / BUKAN KAYU DAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU / BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOLAKA Menimbang : a. Download Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Perlindungan keanekaragaman hayati; e. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. 7. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara. Mengapa? Karena hanya hutan. Subawi tanggal 6 November 2006. 1. Izin Usaha Pemanfaatan. Peraturan Perundang-undangan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK HTHR-HP adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal HTHR melalui penjualan tegakan. Luas dan jumlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berasal dari pembukaan lahan perkebunan sawit, tambang dan bukaan lahan lainnya, yang kemungkinan belum. Pasal 3 (1) Tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap satuan unit IUPH dengan luas hingga 100. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan. Peraturan Menteri Kehutanan Nor-nor P. Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Atau Hasil Lelang Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P. P 11/Menhut-II/2009 tentang Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. 19. Penelitian ini dilakukan di dua pengusahaan hutan alam, yaitu di Kalimantan Utara dan Papua Barat. 16. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. Namun, Kementerian Kehutanan – kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK – menebar izin di belantara Papua dengan IUPHHK-Hutan Alam. Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tantang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta. Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan yang melakukan pengumpulan HHBK yang berasal dari hutan negaraSanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). BUPATI. Nomor :. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. 3 302 843. kegiatan usaha pemanfaatan hutan produksi a. Peraturan. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Iman Santoso, Kamis (16/2) mengatakan, IUPHHK-RE merupakan izin. Riwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 7. Pengukuran kayu limbah dilakukan di 30 plot lingkaran dinamis dengan jari-jari sebesar 2 kali tinggi pohon yang ditebang. 11 Tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat. 11/03/EKPM/XII/2001 tanggal 14 Desember 2001, PT Rimba Makmur Sentosa mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 48. 556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan TanamanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan,. +62761-39064 Fax. Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Desa (IUPHHK-HD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. POTENSI DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN PAPUA. go. 2016. Hak Pengelolaan Hutan Desa. 4. Dinas LHK Provinsi NTB memantau kinerja pemegang ijin Hutan Tanaman Industri. 460 Pekanbaru, Riau. 10. 3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 31/Menhut-II/2014, untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri harus melengkapi dan mengikuti prosedur seperti di bawah ini: Persyaratan Pemohon. tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; d. Agus menambahkan, pemerintah turut mendorong pemanfaatan kawasan hutan dengan penyederhanaan izin usaha. Daur panen yang lama dengan ketidakpastian usaha membuat banyak perusahaan malas berinvestasi. Melalui Pasal 7 ayat (6) dan (7) PP 72/2010, PP 72/2010 telah mendorong Perum Perhutani agar bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam melaksanakan pengelolaan hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Klasifikasi dan Tarif: Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan. 9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi. Dasar Hukum I. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. , M. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Data ini berisi informasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yaitu izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman,. Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. praktik di indonesia di indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan. 1. 3 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencharian yang lebih beragam tanpa merusak hutan. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah Izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan disingkat HPH, adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan,Heri Nurhadi, dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Ilir sebutkan, dari 105. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu untuk jangka waktu dan volume tertentu. kbli 02111 pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi b. Kayu Lapis. 4 157 686. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. METADATA PERATURAN. Klasifikasi dan Tarif: Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) Untuk menampilkan tarif Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), silakan pilih dasar hukum 1, dasar hukum 2 (optional, jika tarif tidak muncul), dan pilih tarif. 6. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) secara elektronik melalui Jakevo. 8 ribu hektar pada PT Mahakarya Agra Pesona untuk mengelola potensi kayu pada hutan adat. Deskripsi: Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:[5] perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Penelitian ini menggunakan data sekunder perusahaan. Ganti Rugi Tegakan; k. DETAIL PERATURAN. A. jakarta. KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR : 01/IUPHHK/I/2003 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN TANAMAN SELUAS + 21. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan produksi; 4. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. 000 (seratus ribu) hektar dan dikategorikan. . 8. Keragaman jenis tanaman hutan Indonesia sudah banyak diketahui manfaatnya, baik manfaat langsung (tangible) maupun manfaat tidak langsung (intangible).